Standar Operasional Pendidikan
Pengelolaan Keuangan Sekolah
1. Latar belakang
Dalam penyelenggaran pendidikan, Keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menetukan dan merupakan yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen pengelolaan keuangan suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menetukan terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar mengajar disekolah bersama komponen-komponen lainya. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memrlukan biaya, baik itu disadari maupun tidak disadari. Komponen-komponen dan pembiayaan ini sangat perlu dikelola sebaik-baiknya, agar keunagan yang ada dapat dimamfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan.
2.Tujuan
- Sebagai pertanggung jawaban pengelolaan keuangan oleh pihak sekolah kepada warga sekolah, pemerintah dan masyarakat
- Sebagai alat ukur pencapain tujuan pelaksanaan pendidian dalam pelaksanaan kegitan KBM bagaimana ifisiensi pengelelolaan keuangan disekolahdi jalankan dengan baik
- Sebagai sumber informasi bagi masyarakat dalam pengelolaan keuangan sekolah yang dilaksanakan seca ankuntabel dan dapt dipertanggungjawabkan kepada publik .
3.Sasarannya
- Wali murid,
- Guru,
- Diknas
- donatur
4. Acuan/referensi :
· Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 20 Tahun 2003 pasal 35 tentang standar Nasional pendidikan.
· Peremendiknas No. 19 tentang Standar Pengelolaan pendidikan Poin 8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional:
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntab
· Permendiknas No. 63 Tahun 2009 pasal 18 ayat 1 tentang delapan standar pendidikan diantaranya standar Biaya
· Perturan Pemerintah republik Indonesia No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan
Pengelolaan Keuangan Sekolah adalah pencatatan dana yang diterima dan yang dikeluarkan oleh sekolah dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada pihak yang terkait, misalnya , pemerintah , komite sekolah, warga sekolah, mayarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan disekolah tersebut.
5.Prosedur & mekanisme
Prosedur
Prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana ini antara lain:
a. Perencanaa dan sumber-sumber Pendapatan Sekolah
1. Proses Perencanaan Keuangan Sekolah
- Analisis kebutuhan sekolah menurut kurun waktu, pihak-pihak yang terlibat.
- Melaksanakan analisis internal terhadap berbagai potensi sumber dana
- Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana dapat diganti dan dikembangkan.
2. Sumber-sumber pendapatan sekolah ( pasal 46, UU No. 20/2003; Pendanaan poendidikan menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat). Sumber –sumber pendapatan sekolah ditetapkan melalui :
- APBN
- APBD
- Mengalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah
b. Pelaksanaan pembelanjaan dan pembukuan keuangan Sekolah
1. Pembelanjaan Keuangan Sekolah
2. Penyelengaraan Pembukuan keuangan sekolah
Penerimaan
Sekolah sebagai sesuatu lembaga pendidikan dalam melaksanakan tugasnya menerima dana dari berbagai sumber. Penerimaan dana dari berbagai sumber tersebut perlu dikelola dengan baik dan benar. Dalam buku pedoman rencana, program dan penganggaran dikemukan bahwa sumber dana pendidikan antara lain meliputi: anggaran rutin, anggaran pembangunan,dana penunjang pendidikan, dana komite, donator, dan lain-lain yang dianggap sah oleh semua pihak terkait. Pendanaan pendidikan pada dasarnya bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Disamping itu sekolah dapat menggali dan mencari sumber-sumber dana dari pihak masyarakat baik perorangan maupun secara melembaga.
Penggunaan
Dana yang diperoleh dari berbagai sumber perlu digunakan untuk kepentingan sekolah, khususnya dalam kegiatan belajar mengajar secara efesien dan efesien. Sehubungan dengan itu setiap perolehan dana, pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan yang telah disesuaikan dengan Rencana Anggaran Pembiayaan Sekolah (RAPBS). Dan digunakan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar, pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan sarana dan prasarana, kesejahteraan pegawai, kegiatan belajar, penyelenggaran UN/UAS dan pengiriman/penulisan STTB/NEM, perjalanan dinas supervise, pengelolaan pelaksanaan pendidikan, serta pendataan. Kepala sekolah berwenang untuk mengatur masalah pendanaan pendidikan disekolah, meskipun demikian kepala sekolah harus tetap memperhatikan peraturan yang ada.
Pertanggungjawaban
Setiap akhir tahun sekolah dituntut untukmempertanggungjawabkan setiap dana yang dikeluarkan selama tahun anggaran. Pertanggungjawaban ini dilakukan di dalam rapat dewan/komite sekolah, yang diikuti komponen sekolah, komponen masyarakat dan pemerintah daerah. Pertanggungjawaban keuangan sekolah menyangkut seluruh pengeluaran dana sekolah dalam kaitannya dengan apa yang telah dicapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Proses ini disebut juga evaluasi ataupun evaluation involves auditing. Pertanggungjawaban(auditing) merupkan pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud sesuai dengan tugas. Proses ini menyangkut pertanggungjwaban penerimaan penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan dana kepada pihak-pihak yang berhak.
Mekanisme :
No | Uraian Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | output | |||
TU | Bendahara | Kepsek | kelengkapan | waktu | |||
1 | Perencanaan - Proses perencanaan keuangan sekolah | V | RAPBS | TIM | awal tahun, bulan, triwulan, semeter | Catatan/ Laporan | |
- Mencari sumber –sumber keuangan sekolah | Komite, ABPD, APBD prop, APBN | Awal Tahun | |||||
- | |||||||
2 | - Pelaksanaan dan Pembukuan Keunagan | V | Bendahara | Akhir semester/ Akhir tahun | |||
- Pembelanjaan Keuangan Sekolah | V | V | Warga Sekolah | Berdasarkan kebutuhan | |||
- Pecnyelenggaraan pembukuan keunagan sekolah | |||||||
3 | - Penerimaan anggaran | V | Bendahara | Awal tahun | |||
4 | - Penggunaan anggaran | V | V | Warga sekolah | Berdasarkan kebutuhan | ||
5 | - Peranggung jawaban | V | V | Bendahara Kepsek | Akhir semester/akhir tahun |